Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan kawasan hutan yang ditetapkan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, penelitian, dan pengembangan kehutanan. Pemanfaatan utama KHDTK sebagai laboratorium lapangan pengujian/verifikasi, penerapan dan validasi standar pemanfaatan hasil hutan, HHBK ,Jasa Lingkungan, dan Keanekaragaman hayati dalam mengimplementasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8513:2018 pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK), sumber bahan penelitian biodiversitas (dari mikroba hingga mamalia besar), sumber bahan penelitian kayu dan HHBK, area penelitian sosial, plot penelitian silvikultur, kebun benih, plot genetik unggul, dan petak ukur permanen. Selain itu juga sebagai kawasan eduwisata, area healing forest, melayani pendidikan alam.