Sejarah Kawasan
Pada tahun 1955, Balai Penyelidikan Kehutanan melakukan kegiatan penanaman dan penelitian di kawasan tersebut, kemudian terbentuklah Hutan Penelitian (HP) Carita dengan luasan awal sebesar 10 ha (blok Carita I) dan pada tahun 1958 dilakukan penambahan penanaman dengan luas sebesar 40 ha (blok Carita II) sehingga luas keseluruhan HP Carita menjadi 50 ha. Sejak tahun 2003, kawasan ini ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) berdasarkan SK Menhut No. 290/Kpts-II/2003 dan SK Menhut No. 291/Kpts-II/2003 tanggal 26 Agustus 2003 tentang penunjukan dan penggunaan KHDTK seluas ±3.000 ha yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten sebagai hutan penelitian Carita di bawah pengawasan Badan Litbang Kehutanan Bogor. Pada tahun 2012, KHDTK Carita mengalami perubahan fungsi kawasan hutan sehingga sebagian kawasan KHDTK Carita seluas ± 1.590 ha dialokasikan sebagai Kawasan konservasi dengan fungsi Taman Hutan Raya (Tahura) Banten berdasarkan Surat Keputusan Menhut Nomor: SK 221/Menhut-II/2012 yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hingga saat ini, luas kawasan terbaru yang dikelola oleh Pustarhut berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. 990 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Carita untuk Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Seluas ±3.469,33 Ha (Tiga Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Dan Tiga Puluh Tiga Perseratus Hektare), termasuk di dalamnya kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Nilai Konservasi
Fauna / satwaliar yang terdapat di KHDTK Carita terdiri dari 24 jenis dari kelas mamalia, 82 jenis dari kelas burung / aves, dan 5 jenis dari kelas reptil. Data jenis tersebut berdasarkan perjumpaan langsung, perjumpaan tidak langsung, informasi dari petugas atau masyarakat, dan data sekunder yang ada. Beberapa jenis satwaliar yang terdapat di KHDTK Carita termasuk jenis dilindungi berdasarkan PP RI No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Selain itu, berdasarkan status keterancamannya satwa liar yang ada juga terdaftar dalam Red List IUCN dan CITES. Berikut adalah data jenis fauna / satwa liar yang terdapat di KHDTK Carita.
Potensi Wisata
KHDTK Carita memiliki potensi wisata yang cukup besar. Hal ini didukung dengan adanya 4 buah air terjun yang terdapat di KHDTK Carita. Masyarakat di sekitar KHDTK Carita menyebutnya dengan istilah curug. Curug-curug tersebut yaitu curug ciputri yang terletak di petak 73, curug goha dan curug sawer I & II terletak di petak 64 dan 65. Selain itu, pada petak 65 juga terdapat satu situs yaitu situs pangajaran. Berdasarkan hasil pemetaan luas total pada ketiga petak tesebut sebesar ± 177,63 ha. Curug Putri merupakan salah satu curug yang teletak diantara dua desa yaitu Desa Kawoyang dan Desa Sukarame. Curug Putri banyak dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun luar negeri sehingga perlunya suatu rencana pengelolaan dalam upaya pengembangannya.
Sosial, Budaya, dan Ekonomi
NA