KHDTK Cikampek

Letak KHDTK Cikampek terletak ± 5 km sebelah selatan kota Cikampek. Secara geografis letak KHDTK Cikampek terletak pada 06°25’00” – 06°25’48” LS dan 107°27’36” ‐ 107°27’50” BT dengan ketinggian berada pada 50 m di atas permukaan laut. Untuk menuju KHDTK Cikampek dapat ditempuh dari Jakarta lewat jalan tol Jakarta (Cawang) menuju Cikampek (± 80 km). Jarak dari pintu Gerbang Tol Cikampek Utama 2 ke KHDTK Cikampek ± 6,5 km. KHDTK Cikampek terletak di pinggir jalan desa yang menghubungkan antara Desa Cinangka dengan Pasar Cikampek. Kawasan ini letaknya juga berdekatan dengan Kawasan Industri Kota Bukit Indah dan Jalan Nasional Pantura.

67

Luas Area (Ha)

4808/MENLHK-PKTL/KUH/PLA./9/2017


Letak Ketinggian (m.dpl)
0
Tanah
NA
Tipe Iklim
NA
Curah Hujan (mm)
0
Kelembaban (%)
0
Temperatur (°C)
0

Sejarah Kawasan

Pada tahun 1937 terbentuklah KHDTK Cikampek seluas 51,1 ha dengan status kawasan pinjam pakai antara Badan Litbang Kehutanan dengan Perum Perhutani. Sejak tahun 2003, wilayah ini ditunjuk menjadi KHDTK berdasarkan SK Menhut No. 305/Kpts-II/2003 dan SK Menhut No. 306/Kpts-II/2003 tentang Penunjukan dan Penggunaan KHDTK sebagai Hutan Penelitian di Cikampek.
KHDTK sebagai kawasan hutan penelitian ini dikelola oleh Pusat Penelitian Hutan dan Konservasi Alam. Perkembangan organisasi Departemen Kehutanan pada tahun 2008 mengakibatkan pengelolaan KHDTK ini beralih pada Pusat Litbang Hutan Tanaman. Pada Tahun 2015, sebagai akibat penggabungan dua kementerian antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan maka status pengelolaan KHDTK Cikampek berpindah dari Pusat Litbang Hutan Tanaman ke Pusat Litbang Hutan sampai dengan tahun 2021.
Pemisahan Lembaga penelitian dengan Instansi Kementerian mendorong restrukturisasi Badan Litbang dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lahirlah Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang memiliki 5 (lima) Instansi Eselon II salah satunya adalah Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PUSTARHUT). Sebanyak 38 KHDTK status pengelolaannya berpindah kepada BSILHK dan 6 diantaranya dikelola secara langsung oleh Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut) termasuk KHDTK Cikampek.

 

Nilai Konservasi

NA

Potensi Wisata

NA

Sosial, Budaya, dan Ekonomi

NA