KHDTK

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta kepentingan religi dan budaya setempat, sesuai dengan amanat UU No. 41 tahun 1999 dengan tanpa mengubah fungsi kawasan dimaksud.

Saat ini PUSTARHUT memiliki 34 KHDTK yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan. KHDTK tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan luas total sekitar 37.000 ha, yang mencakup berbagai tipe hutan dan kondisi sosial budaya.

KHDTK tersebut merupakan hutan penelitian yang berperan sebagai laboratorium lapangan kegiatan penelitian dan pengembangan kehutanan. Berbagai kegiatan penelitian mulai dari uji coba provenan, konservasi jenis sampai kegiatan pencegahan kebakaran hutan. Pengelolaan KHDTK dilakukan oleh unit kerja Badan Litbang Kehutanan yang lokasinya berdekatan dengan lokasi KHDTK.

KHDTK Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melainkan juga lembaga riset lain, universitas, perusahaan, mahasiswa dan masyarakat sepanjang untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.