KHDTK

Pustarhut mengelola Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Pemanfaatan utama KHDTK sebagai laboratorium lapangan pengujian/verifikasi, penerapan dan validasi standar pemanfaatan hasil hutan, HHBK,Jasa Lingkungan, dan Keanekaragaman hayati dalam mengimplementasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8513:2018 pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK), sumber bahan penelitian biodiversitas (dari mikroba hingga mamalia besar), sumber bahan penelitian kayu dan HHBK, area penelitian sosial, plot penelitian silvikultur, kebun benih, plot genetik unggul, dan petak ukur permanen. Selain itu juga sebagai kawasan eduwisata, area healing forest, melayani pendidikan alam.

KHDTK Carita

Berdasarkan Administrasi Pemerintahan, KHDTK Carita terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan termasuk dalam wilayah RPH Carita BKPH Pandeglang KPH Banten Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten. Berdasarkan koordinat geografis, KHDTK Carita terletak pada koordinat 06o14’ – 06o18’ LS dan 105o50’ – 105o55’ BT. Berdasarksn SK Menteri Kehutanan No. 290/Kpts-II/2003 tanggal 26 Agustus 2003, sebagian hutan Gn. Aseupan seluas 3000 ha ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK Carita) termasuk di dalamnya Lapangan Dengan Tujuan Istimewa (Hutan Penelitian Carita) dan areal Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas.

KHDTK Haurbentes

KHDTK Haurbentes ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus untuk hutan penelitian dan pengembangan kehutanan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK.340/Menhut-II/2010. KHDTK Haurbentes terdiri dari kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas yang terletak di Kampung Haurbentes, Desa Jugalajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor seluas 105,50 hektar. Lokasi KHDTK Haurbentes secara geografis terletak pada 6’32’-6’33’ LS dan 106’26’ BT.

KHDTK Yanlapa

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Yanlapa dibangun pada tahun 1953 dan ditetapkan sebagai KHDTK hutan penelitian melalui SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.339/MENHUT-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 dengan luas +47,70. KHDTK Yanlapa terletak di antara Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga dan DesaTapos, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dengan koordinat: 06º24’40” - 06º25’40” LS dan 106º29’20” - 106º30’40” BT seluas 47,70 ha.

KHDTK Pasirawi

Berdasarkan Administrasi Pemerintahan, KHDTK Pasir Awi Terletak di Desa Leuwibatu Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang berjarak sekitar 30 km dari Kota Bogor. KHDTK Pasir Awi ditetapkan sebagai KHDTK berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.82/MENLHK/SETJEN/PLA.0/1/2020 tentang Penetapan KHDTK Arcamanik di Kabupaten Bandung dan Pasir Awi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

KHDTK Cikampek

Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Cikampek dibangun tahun 1937 dengan luas ±51,1 ha. Pada awal penggunaan areal dilakukan perjanjian pinjam pakai antara Badan Litbang Kehutanan dengan Perum Perhutani. Selanjutnya berdasarkan SK. Menhut No 305/Kpts-II/2003 dan SK. Menhut No. 306/Kpts-II/2003 kawasan tersebut ditunjuk dan ditetapkan sebagai Hutan Penelitian Cikampek. Secara geografis KHDTK Cikampek terletak 06o25’00’’- 06 o 25’48’’ LS dan terletak 107 o 27’36’’ - 107 o27’50’’ BT, kurang lebih 5 km sebelah selatan Kota Cikampek dan berada di ketinggian 50 m dpl. Secara administrasi pemerintahan KHDTK Cikampek berbatasan dengan Desa Cikampek, Desa Sarimulya, dan Desa Kamojing.

KHDTK Arcamanik

KHDTK Arcamanik di bangun pada tahun 1954 oleh para peneliti senior yang berasal dari Lembaga Penyelidikan Kehutanan. KHDTK Arcamanik terletak di Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. yang pada awalnya adalah kerjasama penggunaan areal HP (Hutan Penelitian) Arcamanik berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Perum Perhutani. Kemudian pada tahun 2020 status HP Arcamanik menjadi KHDTK ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.82/MENLHK/SETJEN/PLA.0/1/2020 tentang Penetapan KHDTK Arcamanik di Kabupaten Bandung dan Pasir Awi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Seluas ±50,20 Ha (Lima Puluh dan Dua Puluh Perseratus Hektar). Luasan untuk KHDTK Arcamanik adalah ± 26 hektar.