Standar Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Untuk Keberlanjutan Program Perhutanan Sosial

SHARE

 

Bogor. Rabu, 27 Maret 2024. Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PuSTARhut) melaksanakan diskusi perumusan rancangan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan perhutanan sosial.

Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Untuk memastikan keberlanjutan dari pengelolaan perhutanan sosial, peran instrumen dan standar pengelolaan diperlukan untuk memudahkan pengelolaan PS. Pengelolaan yang berkelanjutan dapat terwujud dengan pemantauan lingkungan yang efektif. Penyusunan SPPL akan membantu memastikan bahwa kegiatan perhutanan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan.

Wening Sri Wulandari, Kepala PuSTARhut menyampaikan bahwa selama 2 tahun berdiri, PuSTARhut telah merumuskan standar instrumen dalam bentuk standar form UKL-UPL dan KA-ANDAL, dan standar khusus. Perumusan standar dimaksud diharapkan sejalan dengan kebutuhan standar untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor PuSTARhut ini dihadiri para pemangku kepentingan perwakilan dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) dan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS), Ditjen Pehutanan Sosial dan Kelola Lingkungan (PSKL); serta Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB University.

“Komunikasi rancangan standar dengan pemangku kepentingan khususnya dengan regulator sangat penting agar sejalan dengan proses bisnis” ungkap Wening.

Priyo Suprayogi dari Direktorat PUPS menyampaikan bahwa program perhutanan sosial dengan target 12,7 juta hektar di Indonesia terus dilakukan. “Beberapa lokasi PS di lahan gambut sudah dibuat SPPL. Adanya suatu format untuk SPPL tentunya akan membantu pengelola, selama disesuaikan dengan kebutuhan.” lanjutnya.

Senada dengan hal tersebut, Luluk Dwi Wulan Handayani, peneliti dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB University, menyatakan bahwa lampiran SPPL dapat membantu masyarakat dan instansi yang mengawasi untuk memastikan pengelolaan PS yang lestari, mulai dari dampak yang sederhana.

Dieta Arbarany menegaskan bahwa untuk lebih memudahkan, SPPL dibuat secara umum dan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat dibuat lebih sederhana bagi masyarakat dan nantinya standar ini bisa dimasukkan ke dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial yang disesuaikan dengan jenis kegiatannya.

Pertemuan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan standar secara intensif untuk membahas template yang akan dijadikan acuan untuk setiap standar form yang akan disusun.

Turut hadir dalam diskusi ini Tim Pustarhut selaku tim perumus standar, baik dari jajaran struktural maupun fungsional.

 

Penanggung jawab berita: Dr. Wening Sri Wulandari – Kepala Pustarhut

Kontributor berita: Darwati, S.Hut.