RaKor PuSTARhut dalam PeSTA: Penguatan Kebijakan dan Peran Standar dalam Menjawab Tantangan Pemanfaatan TSL Berkelanjutan

SHARE

Jakarta, 11 September 2024_Dalam rangka mencapai keberlanjutan sumber daya alam, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), diperlukan upaya integrative pengelolaan lingkungan. Dalam konteks pengelolaan TSL, diperlukan upaya instrument kebijakan dan dukungan standar dalam menjawab tantangan pemanfaatan TSL.

Hal tersebut disampaikan Wening Sri Wulandari Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PuSTARhut) dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kebijakan dan Peran Standar dalam Menjawab Tantangan Pemanfaatan TSL Berkelanjutan, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta 11 September 2024.

Dukungan PuSTARhut dalam pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) ialah melalui penyiapan standar-standar perizinan berusaha. Pada tahun 2023, PuSTARhut telah Menyusun Standar Form UKL-UPL Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar – Penangkaran Buaya dan Standar Form UKL-UPL Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum – Taman Satwa. Sedangkan pada tahun 2024 telah disusun 9 (Sembilan) Standar Pemanfaatan TSL (reptile, burung, mamalia, rusa, dan lainnya).

“Rapat koordinasi hari ini bertujuan untuk menyebarluaskan capaian standar terbaru dari BSILHK, menggali informasi mengenai kebijakan pemanfaatan TSL, dan membahas pengalaman serta kebutuhan standar dalam pengelolaan lingkungan hidup, untuk itu kami harap dengan Rakor ini akan menjawab segala tantangan terutama dalam pengelolaan tumbuhan dan satwa liar (TSL).” kata Wening.

Senada dengan KaPuSTARhut, Inge Yangesa dari Direkorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik menyampaikan bahwa selain prinsip konservasi yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan keberlanjutan, juga terdapat aspek yang wajib dipenuhi yaitu sustaninability, legality, traceability.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyoroti pentingnya kolaborasi penguatan pengawasan, kerjasama data dan informasi terkait ancaman perdagangan global, penyelundupan dan ancaman bio/agro terorisme serta masuknya agen penyakit hewan. Barantin sebagai bagian dari system perlindungan yang meliputi Kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati (IAS, SDG, PRG, TSL dan Agens Hayati) membutuhkan dukungan dari berbagai para pihak termasuk PuSTARhut dan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK.

Sementara itu, Wahyudi Wardoyo Penasihat Senior Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dalam pembahasannya menyampaikan bahwa “TSL menjadi sangat penting, karena mempunyai derajat sensitifitas yang tinggi, tingkat resiko menengah sampai tinggi dan memilki demand yang meningkat didorong gaya hedon masyarakat. Tantangan kedepan adalah pentingnya standar yang dimulai dari hulu yaitu bagaimana upaya/usaha dapat menjamin keberlanjutan sumber daya.

“Setelah standar ditingkat hulu terpenuhi standarnya, baru ke hilirnya. Perlu juga diingat karakteristik TSL yang berbeda di setiap tempat.” Tambah Wahyudi.

“Kejahatan TSL merupakan kejahatan yang luar biasa, di UU yang baru pelaku sudah bisa langsung ditindak. GAKKUM memiliki kewenangan yang lebih kuat berdasar UU yang baru tersebut. Serta Tujuan penegakan hukum disini salah satunya untuk memberikan efek jera.” Ungkap Alfian Sulaeman Harahap Polisi Kehutanan Direktorat Gakkum KLHK.

“BSILHK terus berupaya untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menciptakan solusi inovatif dan kolaboratif. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan standar, serta memfasilitasi pengelolaan TSL yang lebih baik dan berkelanjutan” Ujar Ary Sudijanto selaku Kepala BSILHK.

“Standar yang dikembangkan oleh BSILHK juga fokus pada mitigasi risiko yang terkait dengan pemanfaatan TSL, memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan cara yang mendukung keberlanjutan. Penanganan risiko ini tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga pada kesejahteraan sosial dengan memperhatikan aspek budaya dan ekonomi masyarakat sekitar.” Tambahnya sekaligus menutup Rapat koordinasi ini.

Hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut dalam pengembangan kebijakan dan standar. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan praktik terbaik yang mendukung pengelolaan TSL secara berkelanjutan, serta meningkatkan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan upaya penguatan kebijakan dan peran standar ini, diharapkan pengelolaan TSL dapat dilakukan dengan lebih efektif, mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan dampak sosial secara menyeluruh.

Rapat Koordinasi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Pekan Standar Lingkungan Hidup dan Kehiutanan (PeSTA) tahun 2024.  Acara ini melibatkan narasumber dari berbagai sektor, termasuk pemangku kebijakan, praktisi di bidang TSL, serta asosiasi dan lembaga konservasi.*****

Kontributor Berita: Tim Humas puSTARhut