PuSTARhut Gelar Kaji Ulang SNI 3954:2014 untuk Penyempurnaan Standar Minyak Kayu Putih
Bogor, 4 September 2024 – Minyak kayu putih secara umum dapat dengan mudah ditemukan di pasar-pasar Indonesia yang diproduksi dari berbagai produsen. Banyaknya produk minyak kayu putih, diperlukan kualitas yang baik sebagai jaminan mutu. Hal tersebut disampaikan Kepala PuSTARhut Wening Sri Wulandari dalam pembukaan Diskusi Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia (SNI) 3954:2014 tentang Minyak Kayu Putih di Ruang Cendana PuSTARhut, Bogor pada Selasa, 3 September 2024.
Sebuah produk mencerminkan memiliki daya saing dipasar, ketika produk tersebut memenuhi SNI, termasuk minyak kayu putih. Saat ini telah tersedia SNI 3954:2014 tentang Minyak Kayu Putih yang diterbitkan pada tahun 2014. Untuk menjaga mutu produk minyak kayu putih perlu dilakukan pembaruan standar sesuai dengan perkembangan.
"Kaji ulang SNI ini sangat penting untuk memastikan produk minyak kayu putih dapat bersaing di pasar dan memenuhi standar kualitas yang diperlukan," ujar Ibu Wening.
Salah satu isu penting yang diangkat dalam diskusi adalah perbedaan definisi antara minyak kayu putih dan minyak eucalyptus. Rurin Wahyu Listriana dari Perum Perhutani menyampaikan bahwa masyarakat sering kali bingung membedakan kedua jenis minyak tersebut. "Kami perlu menetapkan parameter yang jelas untuk membedakan minyak kayu putih dan minyak eucalyptus agar tidak terjadi kebingungan di pasar," jelas Rurin.
Sementara itu Komite Teknis 65-02 yang menangani SNI 3954:2014 merekomendasikan beberapa perubahan utama yaitu penggunaan metode terbaru dalam penentuan kadar sineol pada minyak kayu putih dianggap penting untuk meningkatkan akurasi. Selain itu, ada usulan untuk menggunakan etanol 70% sebagai alternatif dalam uji kelarutan, serta penambahan detail mengenai mesin ekstraktor dan penyesuaian standar nilai indeks bias.
Penambahan detail prosedur pada penentuan bau minyak kayu putih, termasuk pencantuman basis persentase etanol dalam uji kelarutan dan jenis kemasan yang direkomendasikan untuk penyimpanan, menjadi fokus penting. Rekomendasi juga mencakup penyelarasan dengan standar internasional (SNI/ISO Minyak Atsiri) serta pencantuman klausul mengenai uji identifikasi kemurnian minyak kayu putih.
Prof. Anto Rimbawanto peneliti BRIN menyoroti perlunya memastikan bahwa SNI ini dapat memenuhi target peruntukan yang telah ditetapkan dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. "Kita perlu terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar agar standar ini tetap relevan dan efektif," ungkap Beliau.
Kegiatan kaji ulang ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas minyak kayu putih, mendukung pengembangan agroindustri di Indonesia, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Diharapkan, hasil dari kaji ulang ini dapat memperkuat kontribusi sektor pertanian dan meningkatkan daya saing produk minyak kayu putih di pasar domestik dan internasional.
Diskusi Kaji Ulang SNI Minyak Kayu Putih dilaksanakan secara Hybrid Zoom melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti peneliti, akademisi, industri, penyusun standar, sekretariat Komite Teknis (Komtek) 65-02, dan sekretariat Komtek 71-05 Minyak Atsiri. *****
Penanggung jawab berita: Dr. Wening Sri Wulandari – Kepala Pustarhut
Editor: Ir. Choirul Akhmad, M.E – Kepala Bidang PSIPLK
Kontributor berita: Tim Humas puSTARhut