PuSTARhut Gandeng Para Pihak Bahas Prioritas Standar Formulir UKL-UPL Kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Bogor. Rabu, 2 Oktober 2024. Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PuSTARhut) menggelar rapat pembahasan prioritas standar formulir UKL-UPL untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan hutan. Kegiatan yang akan berlangsung selama 2 hari ini dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan mengenai standar serta dampak yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan. Pada hari ini, pembahasan fokus pada kegiatan jasa lingkungan - wisata alam.
Jasa lingkungan merupakan produk sumber daya alam hayati dan ekosistem berupa manfaat secara langsung maupun tidak langsung. Pemanfaatan jasa lingkungan adalah upaya pemanfaatan potensi jasa yang diberikan oleh fungsi ekosistem dengan tidak merusak dan tidak mengurangi fungsi pokok ekosistem.
Setiap pemrakarsa yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan hutan jasa wajib menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan tingkat risiko usaha/kegiatan sebelum melakukan kegiatan usaha. Formulir UKL-UPL memiliki peran yang sangat penting sebagai instrumen pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan. Formulir ini memberikan gambaran lengkap tentang bagaimana suatu kegiatan usaha akan dikelola dan bagaimana pemantauan terhadap dampak lingkungannya akan dilakukan. Standar formulir UKL-UPL dapat memberikan pedoman dan mempermudah proses penyusunan dokumen lingkungan.
“Proses perumusan standar memerlukan informasi yang relevan dari pihak terkait yang terlibat langsung dalam kegiatan pemanfaatan jasling termasuk regulator, praktisi, dan para ahli di bidang ini, sehingga standar yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan persetujuan lingkungan saat ini.” jelas Kepala PuSTARhut, Wening Sri Wulandari. Ia melanjutkan, standar yang disusun diharapkan dapat memberikan guidance untuk pengelolaan lingkungan dan meminimalisir dampak lingkungan, yang akan mendukung keberlanjutan dalam usaha dan/atau kegiatan di bidang kehutanan.
Iid Rohid dari Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, menyampaikan bahwa trend usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyerapan karbon dan wisata alam telah meningkat 3 tahun terakhir, ditandai dengan meningkatnya permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bidang tersebut, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, Bali, NTB dan NTT. “Permohonan yang banyak diajukan adalah untuk pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, khususnya penyediaan sarana akomodasi.” paparnya.
Senada, Dewi Untari dari Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi menyampaikan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan yang diminati antara lain wisata tirta, akomodasi, transportasi, dan wisata petualangan.
Sementara itu, Asep Ayat dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menyampaikan pandangan terkait multi usaha kehutanan setelah terbitnya Undang -Undang Cipta Kerja (UUCK).
“Setelah Undang-Undang Cipta Kerja, konsep yang dikembangkan pemrakarsa adalah multiusaha kehutanan yang tidak hanya terbatas pada pemanfaatan kayu, tetapi juga mencakup berbagai jasa lingkungan, penyerapan karbon, ekowisata, hasil hutan bukan kayu, hingga energi terbarukan.” ujar Asep Ayat, perwakilan dari
Menurutnya, untuk pemanfaatan jasa lingkungan penyerapan karbon yang secara spesifik akan disusun standarnya oleh PuSTARhut, sarana prasarana yang dibangun antara lain basecamp dan pos jaga, sebisa mungkin bersifat tidak permanen. Prinsipnya adalah meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan memaksimalkan dampak positif dari kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan karbon berupa penanaman.
Bagus Amarullah Utomo, dari PPLH IPB University menyampaikan bahwa pada prinsipnya penyusunan dokumen lingkungan didasarkan pada kegiatan dan tempat dilaksanakannya. Untuk penyusunan standar form bisa diklasterisasi sesuai kegiatan. “Judul standar form sebaiknya spesifik terhadap satu kegiatan, sehingga dapat dianalisis dampaknya secara spesifik.“ terangnya.
Acara yang dilaksanakan di Bogor ini dihadiri oleh para pihak terkait, yaitu perwakilan dari unit Eselon teknis di Kementerian KLHK, yaitu Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan dan Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi, tenaga ahli dari PPLH IPB University, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).
Pembahasan akan dilanjutkan esok hari dengan melanjutkan diskusi topik pemanfaatan jasa lingkungan air dan aliran air, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Rekomendasi dan masukan yang dihasilkan pada kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan standar form UKL-UPL terkait pemanfaatan jasa lingkungan.***
Penanggung jawab berita: Dr. Wening Sri Wulandari
Kontributor berita: Darwati