PuSTARhut Bersama BPSILHK Palembang Gelar Konsultasi Publik Standar Khusus Jernang

SHARE

Palembang. Rabu, 23 Oktober 2024. Pusat Standarisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PuSTARhut) dan Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang menyelenggarakan konsultasi publik rancangan standar bersama para pakar, tim perumus, calon penerap standar dan pemangku kepentingan di Hotel Santika Radial Palembang.

Konsultasi publik dilaksanakan oleh PuSTARhut dan BPSILHK Palembang dalam rangka menyempurnakan 3 (tiga) rancangan standar khusus:  1. Standar khusus pengelolaan pascapanen buah rotan penghasil jernang; 2. Standar khusus pengelolaan rotan penghasil jernang di Kawasan hutan; 3. Standar khusus pemanenan buah rotan penghasil jernang berkelanjutan.

Wening Sri Wulandari selaku Kepala Pustarhut hadir secara virtual untuk membuka kegiatan konsultasi publik. “Jernang merupakan hasil hutan bukan kayu yang memililki prospek ekonomi yang tinggi bagi masyarakat dengan upaya membuka lapangan kerja demi melanjutkan dan mewujudkan peningkatan ekonomi. Hal ini perlu diimbangi dengan kesinambungan bahan baku yang tersedia di alam atau pengkayaan bahan baku yang bisa memenuhi kebutuhan pasar”. ungkapnya.

Bayu Subekti, Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penyusunan dokumen yang telah disusun dan disepakati bersama para pihak terkait, dapat menjadi landasan kerja dalam rangka memberikan penguatan dari tata kelola pengusaha jernang di tingkat tapak.

“Standar yang telah disusun dapat menjadi panduan para pengusaha jernang untuk menghasilkan kualitas jernang yang baik dan memperoleh suatu kualitas yang dapat diterima di pasar jernang”, jelas Bayu.

Acara yang diselenggarakan secara hybrid ini dipimpin oleh Aryani, Kepala Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen. Konsultasi publik ini turut dihadiri oleh para pihak terkait, yaitu Asosiasi Jernang Indonesia, KTH Jernang Lestari UPTD KPH Unit VIII Hilir Sarolangun, UPTD KPH XI Kikim Pasemah Lahat, UPTD KPH Wilayah XIII Lakitan-Bukit Cogong, UPTD KPH Wilayah VIII Semendo, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, hadir pula perwakilan dari unit Eselon teknis di Kementerian KLHK, yaitu Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah V Palembang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah I, Seksi Wilayah II Taman Nasional Berbak Sembilang, dan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan.

Konsultasi publik diakhiri dengan membawa hasil komprehensif penyempurnaan 3 (tiga) rancangan standar khusus yang telah disusun dengan rekomendasi dan masukan dari para pihak, yang selanjutnya akan divalidasi oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK)***

Penanggung Jawab Berita: Dr. Wening Sri Wulandari – Kepala PuSTARhut

Kontributor: Ratih Aprillia Kariani