Percepat Finalisasi Rumusan Standar, Pustarhut bahas RSNI dan Revisi SNI dengan Para Pihak
Kamis, 26 September 2024 — Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut) mengundang para pihak untuk membahas 2 tema standar yaitu RSNI Pengukuran – Bagian 1: Daun dan bagian tumbuhan hutan; dan Revisi SNI 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam. Pembahasan digelar di Hotel Salak The Heritage, Bogor secara hybrid.
Dua tema standar tersebut merupakan target perumusan RSNI dari 6 RSNI yang akan dicapai Pustarhut pada tahun 2024. Tema standar disusun berdarkan prioritas kebutuhan di lapangan.
“Standar yang disusun, baik standar khusus maupun SNI harus dipastikan dapat diimplementasi dan terdapat entitas penerap standar yang memadai. Oleh karena itu penting untuk berkoordinasi dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan terkait” ungkap Kepala Pustarhut, Wening Sri Wulandari.
RSNI Pengukuran daun dan bagian tumbuhan hutan merupakan usulan dari Ditjen PHL untuk mendukung tertib penatausahaan hasil hutan dan upaya peningkatan optimasi PNBP pemanfaatan hasil hutan. Aryani, Kepala Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen memaparkan konsep RSNI Pengukuran daun dan bagian tumbuhan hutan yang telah disusun.
“Standar ini ditujukan sebagai rujukan pengukuran daun dan bagian tumbuhan hutan, khususnya jenis yang diperdagangkan untuk obat-obatan, pakan ternak, dan bahan baku minyak atsiri” jelas Aryani.
Diskusi berkembang dalam menyamakan persepsi tentang istilah dan definisi , angka konversi dan kesesuaian penetapan berat.
Pembahasan dilanjutkan dengan agenda berikutnya yaitu pembahasan Revisi SNI 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam. Standar ini penting untuk mendukung pengelolaan keragaman hayati melalui upaya konservasi SDA dan ekosistemnya dan pemanfaatannya sebagai pariwisata alam. Pengusahaan Pariwisata Alam dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, peningkatan pendapatan masyarakat dan pendapatan negara.
SNI Pengelolaan Pariwisata Alam telah diterbitkan pada 2014, sehingga sudah saatnya untuk direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan terbaru, dan pembaruan antara laian terkait dengan istilah dan definisi, dan prinsip kelestarian fungsi ekosistem.
“Kebijakan terkini perlu diidentifikasi sebagai dasar penyesuaian SNI Pengelolaan Pariwisata Alam ini” ujar Wening.
Diskusi Revisi SNI Pengelolaan Pariwisata Alam diawali dengan pembahasan masukan dari para konseptor dan menyepakati draft RSNI untuk diproses pada tahapan selanjutnya.
Pembahasan SNI kali ini dihadiri oleh konseptor dan pemangku kepentingan dari BRIN, Dijen PHL KLHK, Ditjen KSDAE KLHK, APHI, Perhutani, dna jajaran Pustarhut.****
Penanggung jawab berita: Dr. Wening Sri Wulandari – Kepala Pustarhut