P2HB Gelar Workshop Pengelolaan Standardisasi, Perkuat Peran Eselon I dalam Tata Kelola Kehutanan Nasional

SHARE

Bogor, 7 Juli 2025 — Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) menggelar Workshop Pengelolaan Standardisasi di lingkup Kementerian Kehutanan sebagai upaya strategis mendukung proses transisi kelembagaan serta memperkuat tata kelola sektor kehutanan yang adaptif dan berkelanjutan. Bertempat di Ruang Rapat Soediarto, Kantor P2HB, Bogor, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Eselon II lingkup Kementerian Kehutanan serta mitra strategis dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Workshop ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pada 24 Februari 2025 di Jakarta yang bertujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi baru di masing-masing unit kerja eselon I, pasca penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengalihkan tanggung jawab penyusunan dan penetapan standar instrumen dari Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), yang telah dilikuidasi, kepada unit kerja teknis di Kementerian Kehutanan.

Perubahan kelembagaan ini merupakan bagian dari transformasi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024, yang menetapkan Kementerian Kehutanan sebagai kementerian mandiri yang terpisah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Proses alih kelola fungsi standardisasi ini menuntut kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sistem kerja, serta pembiayaan yang memadai agar dapat berjalan secara efektif dan terukur di seluruh lingkup kementerian.

Kepala P2HB, Gun Gun Hidayat, dalam pengantarnya menyatakan, “Workshop ini adalah langkah awal untuk membangun kesamaan visi dan strategi dalam pengelolaan standardisasi. Kami di P2HB berkomitmen menjadi penggerak kolaborasi lintas unit, memastikan proses transisi berjalan lancar dan pengelolaan standar instrumen menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola kehutanan nasional yang transparan, akuntabel, dan berbasis ilmu pengetahuan.”

Workshop secara resmi dibuka oleh Irfan Mudofar, selaku Kepala Biro Umum yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa penguatan fungsi standardisasi merupakan pilar utama dalam mendukung pelaksanaan kegiatan teknis kehutanan, menjamin mutu layanan publik, dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya hutan secara profesional. Ia juga menegaskan komitmen Sekretariat Jenderal untuk terus mengawal transformasi kelembagaan ini secara konsisten dan kolaboratif.

Sejumlah narasumber hadir untuk memberikan perspektif strategis dan teknis, antara lain Heru Suseno selaku Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN, yang menyampaikan materi mengenai pengembangan SNI; Muh. Ahdiyar Syahrony selaku Kepala Pusat Kebijakan Strategis, yang memaparkan pengalaman dan tantangan pengelolaan tugas lintas eselon; serta Indiyah Hudiyani selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Formulasi P2HB, yang mengulas pembelajaran dari pengelolaan standardisasi pasca-BSILHK. Rancangan pengelolaan standardisasi Kementerian Kehutanan turut dipaparkan secara teknis oleh Hernita Wahyuni, dengan fasilitasi diskusi oleh Farida Herry Susanty.

Dalam sesi diskusi, Indiyah Hudiyani menegaskan pentingnya keterlibatan aktif P2HB dalam membangun ekosistem standardisasi yang kuat. “P2HB memiliki komitmen untuk terus mengawal, mendukung, berkontribusi, serta berkolaborasi dalam pengembangan SNI, khususnya di sektor kehutanan. Standardisasi bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya kolektif kita membangun kehutanan Indonesia yang lebih profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” ujarnya.

Workshop ini diharapkan menjadi forum konsolidasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam membangun pemahaman bersama, memperkuat komitmen, serta menyusun peta jalan pengembangan standardisasi yang konkret, terintegrasi, dan dapat diimplementasikan.

Sebagai hasil utama, workshop ini berhasil merumuskan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pengelolaan standardisasi di lingkup Kementerian Kehutanan. Salah satunya adalah usulan penetapan Surat Keputusan Menteri yang menetapkan P2HB sebagai koordinator atau penghubung dalam pengelolaan standar di tingkat kementerian. Selain itu, dibutuhkan arahan langsung dari Menteri Kehutanan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi standardisasi dapat berjalan efektif, sekaligus meyakinkan unit eselon I bahwa keberadaan standar justru menjadi instrumen penting dalam pencapaian target kinerja masing-masing unit. Guna mendukung implementasi tersebut, modalitas kesiapan eselon I dalam pengelolaan standardisasi perlu dipetakan secara menyeluruh, termasuk kebutuhan sumber daya manusia yang memadai. Dalam hal ini, pengadaan formasi Analis Ahli Standardisasi menjadi salah satu kebutuhan mendesak yang harus disiapkan agar proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi standar dapat berjalan profesional dan berkelanjutan.

***

 

Penanggung Jawab Berita :

Gun Gun Hidayat, Ph.D - Kepala Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan

Editor :

Dr. Indiyah Hudiyani, S.Hut., M.Si. - Kepala Bidang Perencanaan dan Formulasi Pengembangan Hutan Berkelanjutan

Kontributor berita :

Tim Humas Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan