Mengupas Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Keberlanjutan Usaha Perhutanan Sosial: Talkshow PuSTARhut di PeSTA 2024
Jakarta, 11 September 2024 — PuSTARhut sukses menyelenggarakan talkshow bertema “Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Keberlanjutan Usaha Perhutanan Sosial” sebagai bagian dari Pekan Standar (PeSTA) 2024. Acara ini menjadi platform penting untuk membahas penerapan standar pengelolaan lingkungan hidup dalam konteks perhutanan sosial di Indonesia.
Perhutanan sosial merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi, pengurangan pengangguran, dan perbaikan pengelolaan kawasan hutan. Program ini juga menitikberatkan pada pemulihan dan pelestarian lingkungan hutan dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada integrasi antara pengelolaan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah merancang standar khusus untuk pengelolaan lingkungan hidup dalam perhutanan sosial. Standar ini mencakup lima skema utama: Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK). Standar ini akan memandu pengelolaan berbagai kegiatan seperti agroforestry, silvopastura, dan silvofishery, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Dalam sesi pembukaan, Kepala PuSTARhut, Wening Sri Wulandari, menjelaskan bahwa talkshow ini bertujuan untuk mensosialisasikan capaian standar yang telah disusun oleh PuSTARhut, memperbarui informasi mengenai kebijakan terbaru perhutanan sosial, berbagi pengalaman terbaik dari lapangan, dan mengidentifikasi kebutuhan standar lebih lanjut.
"Acara ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang pengelolaan lingkungan hidup dan mendorong sinergi antara berbagai pihak untuk keberlanjutan perhutanan sosial," ujar Wening.
Para narasumber dalam talkshow ini mencakup pejabat dari berbagai institusi terkait, termasuk Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kelompok Perhutanan Sosial (KTH Nangklak Jaya), serta PuSTARhut. Mereka membagikan wawasan dan pengalaman dalam penerapan standar pengelolaan lingkungan hidup dan dampaknya terhadap usaha perhutanan sosial.
Nur Dwiyati dari Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan perhutanan sosial untuk meningkatkan kelestarian usaha dan lingkungan. Sementara itu, Andi Hasbi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, menjelaskan strategi pengawasan pengelolaan lingkungan hidup dari perspektif pemerintah daerah, dengan fokus pada aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya. Sementara itu, dari Kelompok Tani Hutan KTH Nangklak Jaya - Garut, yakni Ahmad Juansyah selaku ketua, membagikan pengalaman lapangan untuk pengembangan usaha perhutanan sosial ramah lingkungan.
“Kami sudah melaksanakan harapan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi melalui pemanfaatan Kawasan hutan, sesuai slogan kami yaitu hutan lestari masyarakat sejahtera. Kedepannya kami berharap akan ada bimbingan, arahan, dukungan dan akses permodalan dari para pihak, seperti dari Kementerian (Pemerintah), Instansi/Lembaga Terkait, Dunia Usaha, Akademisi serta Perbankan.” Ungkapnya dalam pemaparan materi.
Kepala Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Instrumen PuSTARhut Aryani menutup sesi dengan penjelasan tentang dukungan standar pengelolaan lingkungan hidup dalam perhutanan sosial. "Kami berkomitmen untuk menyelaraskan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pelestarian lingkungan hutan. Penting untuk memperhatikan pengelolaan kawasan dan usaha agar dapat mendukung pengelolaan hutan yang lestari," tutupnya.
Talkshow juga diwarnai sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan produktif. Salah satu pertanyaan diajukan oleh Bapak Ambar, pendamping Perhutanan Sosial, kepada Bapak Ahmad Juansyah dari KTH Nangklak Jaya. Bapak Ambar bertanya, "Apa perbedaan yang Anda rasakan setelah menerima SK dibandingkan sebelum mendapatkan SK?"
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bapak Ahmad Juansyah menjelaskan, "Perbedaan terbesar adalah dari aspek perlindungan. Setelah mendapatkan SK, kami memiliki jaminan yang membuat kami lebih tenang dalam mengelola PS. Rencana awal kami sesaat setelah memperoleh SK adalah melakukan pemetaan dan penandaan batas yang lebih sistematis. Selain itu, kami terus melakukan sosialisasi dan pelatihan SDM untuk memastikan semua anggota memahami dan menerapkan standar dengan benar."
Sesi ini diakhiri dengan keterlibatan aktif dari peserta yang melontarkan berbagai pertanyaan kepada narasumber, serta pemberian cindera mata kepada para narasumber dan 3 penanya pertama dalam talkshow, menjadikannya sebagai ajang berbagi pengetahuan dan solusi praktis untuk pengelolaan perhutanan sosial yang lebih baik.
Acara ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung keberlanjutan perhutanan sosial dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.*****
Kontributor berita : Tim Humas Pustarhut