KHDTK Sumberwringin, Biosite Kawasan Geopark Ijen dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar

SHARE

BBPSIK Jogja – Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK)  Yogyakarta telah menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di KHDTK Sumberwringin dengan Pemerintah Kab. Bondowoso dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Raung Asri. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Bapak Ir. Ary Sudijanto, MSE, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) bertempat di kantor BBPSIK Yogyakarta.

Tujuan utama nota kesepahaman sendiri adalah mewujudkan KHDTK Sumberwringin yang mandiri lestari dengan pemberdayaan masyarakat, terutama Masyarakat sekitar KHDTK. Tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan KHDTK Sumberwringin sebagai area biosite dalam Kawasan Ijen Geopark di Kabupaten Bondowoso.

Geopark Ijen secara resmi telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) atau warisan dunia dalam sidang tahunan Unesco di Paris Mei 2023 lalu.

“KHDTK Sumberwringin dengan luas KHDTK 23,75 Ha mempunyai banyak potensi untuk terus dikembangkan, salah satunya adalah adanya Pohon/Hutan Pelangi. Nama Hutan Pelangi disesuaikan dengan karakteristik salah satu pohon eksotis, yaitu Kayu Leda (Eucalyptus deglupta) yang tersebar di wilayah Maluku dan Papua,” ungkap Kepala BSILHK Ary Sudijanto ketika menyaksikan penandatanganan Nota Kesepajaman ini.

KHDTK Sumberwringin Bondowoso sendiri merupakan salah satu KHDTK yang dikelola oleh BBPSIK Yogyakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1122/2022 tanggal 21 Januari 2022, kini sudah mempunyai mitra dalam pengembangannya.

KHDTK Sumberwringin mempunya daya tarik gradasi warna-warni seperti pelangi pada batang kayu – karena proses oksidasi kambium batang dengan oksigen dan menghasilkan warna hijau, kuning, biru, jingga hingga coklat.