Hadiri FGD Market Linkage Jernang: Pustarhut Siap Support Kebutuhan Standar

SHARE

Batam, 16 Oktober 2024. Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Pustarhut) hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Market Linkage Jernang dengan tema “Membangun Keterikatan Pasar untuk Memfasilitasi Pemasaran HHHBK Jernang” yang diselenggarakan oleh BPSILHK Palembang sebagai bagian dari kegiatan AFoCo project 035/2022.

Jernang (Dragon’s Blood) merupakan resin berwarna merah kecoklatan yang dihasilkan dari tanaman rotan penghasil jernang (Calamus sp.). Resin jernang atau yang masyarakat luas kenal sebagai jernang memilik manfaat yang luas, seperti bahan baku pewarna industri keramik, marmer, kosmetika dan obat-obatan. Tata kelola jernang dimasyarakat belum optimal dan masih memiliki tantangan yang perlu diselesaikan, diantaranya pola pemanenan yang belum berkelanjutan, teknologi yang masih tadisional, pasar dengan sistem pasar tertutup, standar yang belum mencakup seluruh tahapan kegiatan pengelolaan dan hilirisasi produk yang belum berkembang. FGD diselenggarakan dalam rangka menghasilkan rumusan untuk menjawab keseluruhan tantangan tersebut.

Berkaitan dengan standar, Pustarhut menjawab tantangan tersebut dengan tengah berproses merumuskan dan menyusunan standar mengenai pengelolaan tanaman rotan penghasil jernang, standar pemanenan rotan penghasil jernang dan standar pengelolaan pasca panen tanaman rotan penghasil jernang. Nantinya, standar-standar tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pihak dalam kegiatan pengelolaan produk jernang secara berkelanjutan.

Selain hal diatas, CEO dari PT. Nudira Sumber Daya Indonesia, exportir produk jernang, Rachmat Marpaung sebagai salah satu narasumber kegiatan menyamapaikan terdapat tantangan lain terkait standar, bahwa saat ini standar yang digunakan dalam proses pemasaran jernang adalah standar yang ditetapkan oleh Buyer, dengan mayoritas buyer dari tiongkok, Standar Nasional Indonesia (SNI) 8633:2018 Resin Jernang yang ada sekarang belum dikenal oleh luas pasar, baik nasional maupun internasional. Oleh karenanya SNI perlu dikembangkan agar dapat menjawab kebutuhan terkini pasar.

“Standar menjadi sangat penting dalam proses pasar, kualitas produk dapat dipastikan sengan adanya standar dan meminimalisir dorongan arah pasar oleh pembeli” jelas Rachmat.

Pustarhut sebagai sekretartiat Komtek 65-02 memiliki wewenang dalam melaksanakan kaji ulang SNI Hasil Hutan Bukan Kayu, salah satunya adalah SNI 8633:2018 Resin Jernang.

“ini menjadi catatan dan masukan, untuk kami pertimbangkan sebagai salah satu kegiatan kaji ulang SNI, dengan menelaah poin-poin dalam standar yang berpotensi untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan pasar”. ungkap Sadar Maulana, perwakilan dari Pustarhut yang hadir dalam FGD.

Salah satu rumusan yang dihasilkan dari kegiatan FGD adalah Perlunya penyusunan dan penerapan standardisasi produk maupun porses dari komoditas jernang. Penerapan standar baik produk dan proses ini diharapkan dapat menaikan daya tawar kepada Pihak buyer dalam rangka menaikan nilai tambah bagi penjernang.

Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Akademisi Univeristas Jambi, Balai PSKL Wilayah Sumatera, Ditjen PHL, Ditejn KSDAE dan BPSILHK Kuok. ***

Penanggung jawab berita: Dr. Wening Sri Wulandari