Dukung Perhutanan Sosial, PuSTARhut Gelar Diskusi Perumusan Standar dengan Berbagai Pihak
Bogor. Rabu, 24 April 2024. Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (PuSTARhut) menggelar diskusi pembahasan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kegiatan perhutanan sosial. PuSTARhut saat ini telah merumuskan sembilan judul standar.
Pertemuan ini dilakukan secara hybrid yang dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB University, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan, Kelompok Tani Hutan selaku pelaku kegiatan perhutanan sosial serta tim dari PuSTARhut.
“Perumusan standar ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program Perhutanan Sosial khususnya dalam pengelolaan lingkungan. Standar yang disusun diharapkan dapat menjadi bagian dari RKPS”, ungkap Kepala PuSTARhut, Wening Sri Wulandari dalam pengantar diskusi.
Wening menekankan pentingnya pelibatan stakeholder terkait, dalam proses perumusan dan pencermatan standar, agar standar yang disusun dapat sejalan dengan program dan perkembangan terkini.
Pertemuan ini disambut baik oleh stakeholder terkait. Enjang Nurodin selaku perwakilan KTH Nangklak Jaya mengaku antusias dengan kegiatan ini karena dapat menambah wawasan para kelompok tani hutan serta dapat berkontribusi dalam memajukan kegiatan perhutanan sosial.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan mengenai penentuan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang sesuai dan dapat dilakukan oleh kelompok tani hutan sebagai pelaku perhutanan sosial. Dalam diskusi ini dibahas berbagai dampak lingkungan pada masing-masing kegiatan. Salah satu dampak yang perlu disoroti adalah timbulan sampah.
“Saat ini pengolahan sampah menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh KTH karena masih banyak petani yang belum melakukan pengelolaan sampah dengan baik terutama sampah plastik sisa pupuk dan bahan lainnya”, jelas Kodir Abdul Latif, pendamping KTH Tambak Baya
Melalui diskusi ini, diperoleh banyak masukan untuk penyempurnaan matrik pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Kolaborasi antara stakeholder penting untuk memastikan kualitas dan keberhasilan implementasi standar yang telah disusun. Penerapan standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk kegiatan perhutanan sosial diharapkan akan memberikan kontribusi dalam upaya mencapai pembangunan hutan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.***
Penanggung jawab berita: Dr. Wening Sri Wulandari – Kepala Pustarhut
Kontributor: Septiana Intan Purwantari, S.Hut