Tanggal | : | 11 Sep 2024 s/d 11 Sep 2024 |
Tempat | : | Jakarta |
Jam | : | 13.00 – 14.30 WIB |
Pengirim | : | Humas puSTARhut |
Perhutanan Sosial merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan mengurangi ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan. Perhutanan Sosial juga menekankan upaya untuk memulihkan serta mengembalikan kualitas lingkungan dan kelestarian hutan dengan partisipasi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan, dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Dalam rangka mencapai keberlanjutan sumber daya alam dan keseimbangan tersebut, diperlukan upaya integratif untuk pengelolaan lingkungan tanpa mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat berupa persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial untuk mengembangkan usaha hasil hutan kayu (HHK), hasil hutan bukan kayu (HHBK), pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan (jasling) berdasarkan kearifan lokal dan adat istiadat setempat. Perhutanan sosial dikelola dalam lima skema, yaitu hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa (HD), hutan adat (HA), dan kemitraan kehutanan (KK).
Setiap usaha dan/atau kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dalam konteks pengelolaan lingkungan, diperlukan instrument atau standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari kegiatan pengelolaan perhutanan sosial. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) memiliki peran penting dalam menyiapkan perumusan, pengembangan dan penerapan standar di bidang lingkungan hidup dan kehutanan antara lain standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan perhutanan sosial. Pada tahun 2024, BSILHK menyiapkan standar pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan perhutanan sosial sebagai acuan bagi kelompok Perhutanan Sosial dalam mengelola lingkungan hidup dengan menerapkan standar pengelolaan dan pemantauan sesuai dengan jenis kegiatan dan jenis dampak yang ditimbulkan. Standar dimaksud untuk usaha dan/atau kegiatan antara lain agroforestry, silvopastura, silvofishery, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Dalam rangka pengembangan standar lainnya untuk mendukung kegiatan perhutanan sosial, serta menerapkan standar yang sudah tersedia, BSILHK terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak antara lain dengan menyelenggarakan talkshow mengangkat tema “Standar Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Keberlanjutan Usaha Perhutanan Sosial”. Talkshow akan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pekan Standar (PeSTA) pada 11 September 2024 di Jakarta.