Tanggal | : | 11 Sep 2024 s/d 11 Sep 2024 |
Tempat | : | Jakarta |
Jam | : | 09.00 – 12.00 WIB |
Pengirim | : | Humas puSTARhut |
Usaha dan atau kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. Setiap usaha dan/atau kegiatan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dampak ini yang perlu diidentifikasi sejak awal dan disiapkan langkah dan tindakan untuk pengelolaannya. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) merupakan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan melalui perizinan berusaha sektor kehutanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis TSL bahwa hasil analisis risiko perizinan berusaha pemanfaatan TSL meliputi tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi.
Dalam rangka mencapai keberlanjutan sumber daya alam, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam pengelolaan TSL, diperlukan upaya integratif pengelolaan lingkungan. Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, diperlukan instrument kebijakan dan dukungan standar dalam menjawab tantangan pemanfaatan TSL. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) memiliki peran penting dalam menyiapkan perumusan, pengembangan dan penerapan standar di bidang lingkungan hidup dan kehutanan antara lain pada usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan TSL. Pada tahun 2024, BSILHK menyiapkan standar dokumen lingkungan hidup yaitu formulir UKL-UPL usaha dan/atau kegiatan penangkaran dan peredaran satwa pada luasan lahan 1 ha sampai ≤ 5 ha.
Dalam rangka pengembangan standar lainnya untuk mendukung usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan TSL, BSILHK terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak untuk menggali perkembangan informasi terbaru terkait kebijakan dan dukungan standar yang diperlukan untuk menjawa tantangan pemanfaatan TSL. Dalam hal ini BSILHK akan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan tema “Penguatan Kebijakan dan Peran Standar dalam Menjawab Tantangan Pengelolaan TSL Berkelanjutan”. Rapat koordinasi akan dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Pekan Standar (PeSTA), pada 11 September 2024 di Jakarta.